KOTA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat layanan perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan yang lebih mudah diakses, aman, dan tepat sasaran. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BNI bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Tahun 2026 yang dilaksanakan secara bertahap di lima kecamatan.
Berdasarkan data kegiatan penyaluran, sebanyak 734 keluarga tercatat dalam distribusi KKS BNI di Kota Cirebon. Jumlah tersebut tersebar di Kecamatan Harjamukti sebanyak 279 keluarga, Lemahwungkuk 176 keluarga, Kesambi 124 keluarga, Kejaksan 91 keluarga, dan Pekalipan 64 keluarga.
Distribusi kartu ini menjadi bagian dari kerja sama Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Sosial dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon. Melalui sistem perbankan, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial dapat diakses oleh keluarga penerima manfaat dengan proses transaksi yang lebih transparan dan tercatat.
Selain memberikan kemudahan, penggunaan KKS juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam penyaluran bantuan. Masyarakat memiliki sarana untuk mengakses bantuan melalui layanan perbankan, sementara proses penyalurannya tetap mengacu pada ketentuan program dan data penerima yang telah diverifikasi.

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menekankan bahwa bantuan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan penyerahan kartu ATM dan PIN bagi penerima PKH dan Program Sembako di Aula Kecamatan Pekalipan, Selasa (20/10/2026).
“Bantuan sosial ini bukan sekadar penyaluran dana, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya. Kami mengapresiasi kerja sama Dinas Sosial dan BNI yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik, sehingga proses penyaluran dapat berjalan lebih tertib dan masyarakat terlayani dengan nyaman,” ujarnya.
Penyaluran KKS BNI dilakukan berdasarkan jadwal yang telah diatur untuk masing-masing wilayah. Pada Senin (19/10/2026), kegiatan dilaksanakan bagi penerima manfaat di Kecamatan Lemahwungkuk, Harjamukti, dan Kejaksan. Penyaluran kemudian dilanjutkan di Kecamatan Pekalipan pada Selasa (20/10/2026) dan Kecamatan Kesambi pada Rabu (21/10/2026), sehingga rangkaian kegiatan distribusi KKS BNI di lima kecamatan telah terlaksana.
Pengaturan jadwal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penumpukan antrean sekaligus memastikan petugas dapat memberikan pelayanan dan pendampingan secara optimal kepada masyarakat.

Di samping kelancaran distribusi, Pemerintah Kota Cirebon juga memberikan perhatian terhadap pemahaman masyarakat dalam menggunakan kartu ATM. Pasalnya, keamanan kartu dan kerahasiaan PIN menjadi hal penting agar bantuan sosial tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Wali Kota mengingatkan penerima manfaat untuk menyimpan kartu ATM dan PIN secara pribadi serta menggunakan bantuan sesuai kebutuhan keluarga.
“Kami berharap kartu ATM dan PIN ini disimpan dan dijaga sendiri oleh penerima manfaat, tidak dipindahtangankan kepada siapa pun, serta digunakan dengan bijak. Utamakan kebutuhan pokok keluarga, pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan anak. Harapannya, bantuan ini benar-benar membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.
Untuk mendukung hal tersebut, petugas Dinas Sosial dan BNI diharapkan memberikan pendampingan yang ramah dan mudah dipahami, terutama bagi penerima manfaat yang belum terbiasa menggunakan layanan perbankan. Dengan edukasi yang memadai, masyarakat diharapkan dapat mengakses bantuan secara lebih mandiri sekaligus memahami pentingnya menjaga keamanan transaksi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Syahron, menjelaskan bahwa ketepatan data menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan bantuan diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Proses verifikasi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian identitas, domisili, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
“Untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria, kami melakukan pengecekan dan asesmen sesuai kebutuhan. Kondisi tempat tinggal, termasuk warga yang masih mengontrak, perlu dilihat berdasarkan ketentuan program dan hasil verifikasi. Yang terpenting, data penerima harus sesuai dan bantuan diberikan berdasarkan persyaratan yang berlaku,” jelasnya.
Agus menambahkan, bantuan PKH memiliki komponen yang disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima manfaat. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, keluarga yang memenuhi kriteria juga berpeluang memperoleh pendampingan pemberdayaan sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan program.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk menjadikan bantuan sosial tidak hanya sebagai dukungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga bagian dari proses peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui distribusi KKS BNI Tahun 2026, Pemerintah Kota Cirebon berharap penguatan layanan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendampingan dan ketepatan sasaran penerima.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, dan petugas pendamping menjadi bagian penting untuk memastikan setiap keluarga yang memenuhi kriteria memperoleh akses terhadap bantuan sesuai haknya.
Dengan penyaluran yang semakin tertib, aman, dan transparan, bantuan PKH dan Program Sembako diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus mendukung masyarakat Kota Cirebon untuk tumbuh lebih berdaya dan mandiri.
Dokumentasi: Hasan Badri
Pengolah Informasi: Siti Nur Aisyah
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Instagram: @pemdakotacrb