Laporan Arus Kas (LAK) pemerintahan adalah bagian dari laporan keuangan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu. Laporan ini dikelompokkan kedalam aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris untuk menunjukkan kemampuan kas pemerintah dalam membiayai kegiatan dan kewajibannya.
Neraca keuangan atau balance sheet adalah laporan keuangan utama yang merangkum posisi aset, kewajiban (utang), dan ekuitas (modal) suatu entitas pada titik waktu tertentu. Laporan ini berpedoman pada rumus dasar akuntansi di mana total aset harus selalu seimbang dengan jumlah kewajiban ditambah modal.
Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia diatur berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pembaharuannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia diatur berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pembaharuannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dasar hukum Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Laporan Realisasi Keuangan di Indonesia diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah menyajikan laporan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan secara transparan.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2024 Tentang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025