Memperhatikan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Pemerintah Daerah Kota Cirebon resmi melarang penjualan daging anjing. Hal ini disampaikan melalui surat yang diedarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan perihal Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon. Informasi lebih lanjut dapat mendownload Surat Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon.
Pengumuman
Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon
Terkini
23 Juli 2026
HASIL SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI TERPILIH BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2026
13 Mei 2026
HASIL PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2026
28 April 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon Tahun 2026
8 April 2026
Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon
4 Maret 2026
Daftar Penghargaan Yang Diraih Pemerintah Kota Cirebon Sepanjang Tahun 2026