RUANG LINGKUP

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam roda pemerintahan memiliki beberapaUrusan Pemerintahan yakni

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1.  pendidikan;

  2. kesehatan;

  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;

  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan

  6. sosial

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1. tenaga kerja;

  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  3. pangan;

  4. pertanahan;

  5. lingkungan hidup;

  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

  7. pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan;

  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  9. perhubungan;

  10. komunikasi dan informatika;

  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;

  12. penanaman modal;

  13. kepemudaan dan olahraga;

  14. statistik;

  15. persandian;

  16. kebudayaan;

  17. perpustakaan; dan

  18. kearsipan

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi :

  1.  kelautan dan perikanan;

  2.  pariwisata

  3. pertanian;

  4. perdagangan; dan

  5. perindustrian.

Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan dialksanakan oleh Perangkat Daerah dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota.

Pemerintah Kota Cirebon sendiri memiliki 27 Perangkat Daerah yakni:

  1. Sekretariat Daerah

  2. Sekretariat DPRD

  3. Inspektorat Daerah

  4. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

  5. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  7. Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah

  8. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah

  9. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

  10. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

  11. Dinas Kesehatan

  12. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan

  13. Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik

  14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian

  15. Dinas Lingkungan Hidup

  16. Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang

  17. Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan

  18. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

  19. Dinas Pemuda Dan Olahraga

  20. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  21. Dinas Pendidikan

  22. Dinas Perhubungan

  23. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

  24. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman

  25. Dinas Sosial

  26. Dinas Tenaga Kerja

  27. Satuan Polisi Pamong Praja

Dan 5 (Lima) Kecamatan Serta 22 (Dua Puluh Dua) Kelurahanyang terdiri dari :

  1. Kecamatan harjamukti

  2. Kecamatan kejaksan

  3. Kecamatan kesambi

  4. Kecamatan Lemahwungkuk

  5. Kecamatan Pekalipan