Dasar hukum Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Laporan Realisasi Keuangan di Indonesia diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah menyajikan laporan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan secara transparan.