Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia diatur berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pembaharuannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.