Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 memutuskan bahwa tanggal 9 April 2014 menjadi Hari Libur Nasional.

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun  2014 Tentang  Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
  2. SE. WALIKOTA CIREBON Nomor 270/SE.024/Adm.Kemas perihal Hali Libur pada Pemungutan Suara Pemilu Legislatif 2014
  3. Surat Ketua KPU B.408 3 April 2014