Berita

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Wali Kota Larang Keras Trotoar Jadi Lahan Parkir

21 Januari 2026
Admin Pimpinan Kota Cirebon
64
Bagikan ke
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Wali Kota Larang Keras Trotoar Jadi Lahan Parkir

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon serius dalam menata estetika kota dan mengembalikan fungsi ruang publik . Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil merespons keluhan warga terkait menjamurnya parkir liar yang menyerobot hak pejalan kaki.

Di lokasi, Wali Kota menyaksikan langsung pemandangan trotoar yang sesak oleh deretan kendaraan, baik motor maupun mobil. Tanpa basa-basi, Wali Kota langsung memberikan peringatan kepada pihak pengelola usaha di area tersebut.

Gambar

"Trotoar adalah area khusus pejalan kaki, bukan lahan parkir tambahan. Pengelola usaha wajib menyediakan kantong parkir yang memadai di lahan mereka sendiri, sesuai dengan dokumen Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang telah disepakati," tegasnya.

Selain teguran, Wali Kota juga menyoroti kondisi fisik trotoar yang mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang parkir di atasnya. Ultimatum pun dilayangkan. Wali Kota memberikan tenggat waktu selama tujuh hari harus sudah diperbaiki dan kembali berfungsi normal.

Gambar

"Dalam 1×24 jam kalau masih ada kendaraan parkir di trotoar, saya akan sanksi. Saya ingin trotoar segera dibereskan. Satu minggu harus sudah dibereskan," tegasnya.

Selain persoalan di Jalan Wahidin, perhatian Wali Kota juga tertuju pada kemacetan akibat parkir liar di Jalan Cipto, tepatnya di salah satu mal. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot saat ini tengah bernegosiasi dengan pengelola mal untuk mengevaluasi sistem pembayaran parkir.

Gambar

"Kami menyarankan agar pengelola mal lebih fleksibel dalam metode pembayaran. Selain e-money, pembayaran tunai sebaiknya tetap dilayani agar arus masuk kendaraan lebih cepat. Jika akses ke dalam lancar, pengunjung tidak akan lagi memarkir kendaraannya di pinggir jalan yang memicu kemacetan," pungkasnya.

Tindakan lapangan ini menjadi pesan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Cirebon bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati demi kenyamanan bersama dan keasrian tata kota.

Gambar

Dokumentasi : Dede Sofyan Hadi

Pengolah Informasi : Mike Dwi Setiawati


Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon

Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124

Instagram: @prokompimkotacirebon

Bagikan ke