KOTA CIREBON — Komisi Informasi Kota Cirebon menggelar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Berbasis Elektronik (E-Monev) sebagai tindak lanjut dari peresmian aplikasi E-Monev yang diluncurkan pada 19 September 2024 lalu.
Acara ini berlangsung selama dua hari yaitu Senin, 30 September 2024 yang melibatkan badan publik mencakup SKPD, BUMN, dan BUMD se-Kota Cirebon dan Selasa, 1 Oktober 2024, dengan mengundang badan publik instansi vertikal dan institusi pendidikan se-Kota Cirebon, serta partai politik yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Acara ini bertempat di Co-Working Space Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon.
Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky Bahtiar, S.E., dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud komitmen badan publik terhadap transparansi. “Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kemajuan suatu negara. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa pendanaan dan dukungan untuk keterbukaan informasi publik diatur melalui Undang-Undang Otonomi Daerah, sebagai bagian integral dari pelaksanaan pemerintahan di seluruh Indonesia,” paparnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan, meningkatkan partisipasi publik, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Kota Cirebon bertujuan untuk memastikan bahwa setiap badan publik menjalankan kewajiban ini dengan baik. Dengan adanya monev, diharapkan badan publik terus berinovasi dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan memudahkan akses terhadapnya.
Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, seluruh peserta diberikan akses masing-masing untuk masuk ke dalam aplikasi yang digunakan dalam sistem monitoring dan evaluasi, sehingga mereka dapat langsung mencoba dan mengeksplorasi berbagai fitur yang tersedia. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mendalam mengenai tata cara pengisian setiap kuesioner, termasuk panduan teknis langkah demi langkah untuk memastikan pengisian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, disampaikan pula informasi yang komprehensif mengenai strategi dan langkah-langkah yang akan diambil menuju penerapan penuh sistem E-Monev pada tahun 2025 mendatang, termasuk kesiapan infrastruktur, pelatihan lanjutan, dan target implementasi yang telah direncanakan secara matang oleh pihak terkait.
Aplikasi E-Monev yang dikembangkan oleh Komisi Informasi Kota Cirebon dan DKIS Kota Cirebon ini dihadirkan untuk mempermudah pengawasan keterbukaan informasi pada badan publik. E-Monev memungkinkan badan publik untuk melakukan self-assessment dan mempermudah proses verifikasi informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Kota Cirebon. Dengan aplikasi ini, diharapkan Kota Cirebon dapat mempertahankan status sebagai “Kota Informatif” dan terus meningkatkan kualitas transparansi publik.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Hasan Badri
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon